KPK Dalami Pengakuan Soal Dana Rp8,4 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

By Admin


Jemaah Haji Indonesia
nusakini.com, Jakarta, Selasa, 28 April 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami keterangan terkait pengakuan seorang pendakwah yang mengaku tidak mengetahui asal-usul dana Rp8,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut merupakan bagian dari materi penyelidikan yang belum dapat dipublikasikan secara rinci.

Menurut Budi, seluruh fakta dalam perkara ini akan dibuka secara transparan apabila proses hukum telah memasuki tahap persidangan. “Nanti di persidangan akan terlihat secara utuh, termasuk analisis terhadap fakta-fakta yang muncul,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara masih berjalan dan lembaganya menunggu kelengkapan berkas untuk menentukan langkah berikutnya. KPK juga belum memastikan apakah akan kembali memanggil pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.

Sebelumnya, pihak yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Asosiasi Haji menyampaikan telah mengembalikan dana Rp8,4 miliar yang diterimanya. Ia menyebut tidak mengetahui sumber dana tersebut dan menyatakan pengembalian dilakukan atas permintaan KPK.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. (*)